Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polda Sulsel Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu di Gowa, 17 Tersangka Diamankan

280
×

Polda Sulsel Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu di Gowa, 17 Tersangka Diamankan

Share this article
Polda Sulsel Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu di Gowa, 17 Tersangka Diamankan, foto:(mediahubpolri)

Pencetakan atau peredaran uang rupiah oleh pihak yang tidak berwenang merupakan tindakan kriminal yang dapat dikenakan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu ini hingga ke akar-akarnya.

Penyidikan masih berlangsung, dan kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat uang palsu yang ada di Sulawesi Selatan.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan dapat segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran uang palsu di sekitar mereka.