Pencetakan atau peredaran uang rupiah oleh pihak yang tidak berwenang merupakan tindakan kriminal yang dapat dikenakan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu ini hingga ke akar-akarnya.
Penyidikan masih berlangsung, dan kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat uang palsu yang ada di Sulawesi Selatan.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan dapat segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran uang palsu di sekitar mereka.
(mediahub.polri)