Hukum dan KriminalPeristiwa

Polda Sumsel Tangkap Bos Tambang Ilegal, Kerugian Negara Capai 556 Miliar

11
×

Polda Sumsel Tangkap Bos Tambang Ilegal, Kerugian Negara Capai 556 Miliar

Share this article
Polda Sumsel Tangkap Bos Tambang Ilegal, Kerugian Negara Capai 556 Miliar, foto:(humaspolri)

Seketika.com, Palembang – Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus BC (33 tahun), seorang bos tambang ilegal asal Seleman Muara Enim. BC telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Senin pagi, 21 Oktober 2024.

Kombes Bagus menyatakan, “Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait tindak pidana penambangan tanpa izin.”

Tersangka berhasil dilacak di sebuah apartemen di Jakarta pada 11 Oktober 2024 dan ditangkap tanpa perlawanan.

Selama lima tahun, BC menjalankan bisnis tambang ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan area izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam. Akibat tindakannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 556,8 miliar rupiah.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 5 ton batubara, 1 unit buldozer, 3 unit excavator, 4 unit dump truck dan Berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan