BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
(humas.polri)