“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19),” ujar AKBP Andri Kurniawan.
Polisi juga melakukan pengembangan kasus dan mengamankan satu orang lainnya, yaitu pria berinisial MHP (41). MHP merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.
“MHP adalah pemilik rekening penampung hasil kejahatan,” tambahnya.
(mediahub.polri)