Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polres Bangkalan Beri Klarifikasi Atas Dugaan Malpraktik Persalinan

229
×

Polres Bangkalan Beri Klarifikasi Atas Dugaan Malpraktik Persalinan

Share this article

“Karena kondisi istri saya sudah lemah, hingga sekira pukul 06.30 Wib, sudah mengalami pembukaan dan akan melahirkan, dibantulah oleh bidan Puskesmas Kedundung. Pada saat persalinan tersebut, anak saya keluar dalam posisi sungsang yaitu kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal. Kaki anak saya ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim. Selanjutnya istri saya di rujuk untuk mendapatkan perawatan di RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan, untuk melaksanakan operasi sesar dalam rangka mengeluarkan kepala bayi yang masih tertinggal di dalam rahim. Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan,” ujar Sulaiman.

Menurut pernyataan Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini memerlukan penyidikan lebih lanjut.

“Satreskrim Polres Bangkalan telah memeriksa 3 saksi, termasuk pelapor (suami korban) dan tenaga kesehatan Polides. Kami juga akan berkoordinasi dengan kedokteran Forensik untuk mengetahui penyebab pasti dari peristiwa ini, serta berdiskusi dengan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya,” jelasnya ketika dikonfirmasi di Polres Bangkalan pada hari ini (Rabu, 13/3/2024).

Jika pelaku terbukti melakukan malpraktik, mereka akan dikenai Pasal 440 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.