George Sugama Halim, yang merupakan anak dari pemilik usaha toko roti di Jakarta Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa George Sugama dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
(humas.polri)