Seketika.com, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota terus menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan dan perbuatan asusila yang terjadi di sebuah panti asuhan di Pinang, Kota Tangerang. Dalam perkembangan terbaru, Polres menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pemerintah Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan fakta-fakta terbaru dalam penanganan kasus ini, yang melibatkan tujuh korban, sebagian besar berusia di bawah umur. Sebelumnya, tiga tersangka, yaitu S, YB, dan YS, telah ditetapkan dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami telah melakukan pemeriksaan visum dengan pendampingan petugas P2TP2A. Proses penyelidikan melibatkan 11 saksi, dan kami menemukan fakta baru, termasuk penambahan jumlah korban dan modus operandi tersangka yang melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang,” ungkap Zain dalam konferensi pers pada Selasa (8/10/24).
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi lintas sektoral, termasuk menyediakan pendampingan, pengamanan, dan pemulihan bagi semua korban.
Sebagai langkah awal, semua korban telah diamankan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Kami akan mempersangkakan para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.