Hukum dan KriminalPeristiwa

Polres Tangsel Ungkap 140 Kg Ganja, Tiga Tersangka Ditangkap

164
×

Polres Tangsel Ungkap 140 Kg Ganja, Tiga Tersangka Ditangkap

Share this article
Polres Tangsel Ungkap 140 Kg Ganja, Tiga Tersangka Ditangkap, foto:(humas.polri)

“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” ungkap AKP Bachtiar.

AKP Bachtiar juga menyebutkan bahwa narkotika ini didapat dari seseorang berinisial R, yang masih dalam pengejaran.

Jaringan ini diketahui melibatkan distribusi antara Sumatera dan Jawa. Kue cookies yang ditemukan baru saja diedarkan ke kerabat dan teman dekat.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 115 ayat 2, sub Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.