Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Blokir Aset Jaringan Judi Online Senilai Rp36,86 Miliar

74
×

Polri Blokir Aset Jaringan Judi Online Senilai Rp36,86 Miliar

Share this article
Polri Blokir Aset Jaringan Judi Online Senilai Rp36,86 Miliar, foto:(mediahubpolri)

Seketika.com, Jakarta – Polri kembali mengambil langkah tegas dalam memerangi perjudian online dengan melakukan pemblokiran aset dari jaringan judi online slot8278. Sebelumnya, Polri telah menyita aset senilai Rp89 miliar dari jaringan yang sama. Kini, Bareskrim Polri kembali mengungkapkan pemblokiran aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs judi online lainnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang terkait dengan situs judi online internasional.

Situs-situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan berbagai permainan kartu lainnya.

Pemblokiran ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Menurut Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, penyelidikan ini dimulai dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit untuk operasional situs perjudian tersebut.

Dana sebesar Rp36,86 miliar yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan judi online ini.