“Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online ini,” jelas Himawan.
Ia menambahkan bahwa pemblokiran aset ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan aktivitas kejahatan siber, khususnya perjudian online, yang semakin marak dan memberikan dampak negatif pada masyarakat.
Dengan langkah ini, Bareskrim Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan kejahatan, serta mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan oleh perjudian ilegal.
(mediahubpolri)