Dari kasus ini, Polri menyita aset senilai Rp47 miliar, termasuk rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi daring.
Dalam kasus kedua, situs RGO Casino, Polri berhasil mengamankan lima tersangka, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus.
HJ diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya. Tersangka HJ diketahui sering bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk merekrut serta melatih pelaku lain yang akan bekerja sebagai admin situs judi online.
Dari situs ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, serta peralatan operasional judi daring.
Pada kasus ketiga, Polri mengungkap jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW.