Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Aset Disita Rp61 Miliar

16
×

Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Aset Disita Rp61 Miliar

Share this article
Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Aset Disita Rp61 Miliar, foto:(mediahubpolri)

Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih dalam status buronan. Brigjen Himawan menegaskan bahwa Polri akan terus mendalami aliran dana dan mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya.

Operasi pemberantasan judi online ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung.

Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana yang digunakan dalam judi daring.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur, menambahkan, “Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online.”

Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus perjudian daring ini.