Direktur Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agus Sahat, menjelaskan, “Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.”
Kasus-kasus perjudian online ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polri, pemberantasan perjudian daring di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif, melindungi masyarakat, dan menjaga ruang digital dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
(mediahub.polri)