Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Aset Disita Rp61 Miliar

14
×

Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Aset Disita Rp61 Miliar

Share this article
Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Aset Disita Rp61 Miliar, foto:(mediahubpolri)

Direktur Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agus Sahat, menjelaskan, “Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.”

Kasus-kasus perjudian online ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polri, pemberantasan perjudian daring di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif, melindungi masyarakat, dan menjaga ruang digital dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.