Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Bongkar Pabrik Ekstasi di Medan

248
×

Polri Bongkar Pabrik Ekstasi di Medan

Share this article

Empat orang lainnya yang ditangkap adalah SS alias D (laki-laki) yang berperan dalam pemesanan alat cetak dan pemasaran, HD (perempuan) yang memesan ekstasi, serta dua saksi berinisial S (perempuan) dan AP (laki-laki).

Selain itu, polisi menetapkan dua orang sebagai buron, yaitu R dan B.

Polisi menemukan berbagai barang bukti di clandestine laboratorium tersebut, antara lain:

  • Alat cetak ekstasi
  • Berbagai jenis bahan kimia prekursor
  • Bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg
  • Bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter
  • Ekstasi sebanyak 635 butir (232,13 gram)
  • Mephedrone serbuk seberat 532,92 gram

Dari berbagai jenis prekursor kimia cair dan padat yang jumlahnya mencapai 227,46 kg, diperkirakan dapat menghasilkan sebanyak 314.190 butir ekstasi, yang bisa menyelamatkan 314.190 jiwa dengan asumsi 1 butir untuk satu orang per hari.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait pabrik narkoba ini dan memastikan para pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 13.000.000.000 (tiga belas milyar rupiah).