Kedua polisi tersebut dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus. HJS dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun, sementara LH dijatuhi demosi selama 5 tahun.
Sanksi ini diberikan karena keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan terhadap WN Malaysia dan Indonesia.
Mereka melakukan penangkapan terhadap korban dan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk pembebasan.
“Selama proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan ada permintaan uang yang melanggar kode etik,” kata Erdi.
Atas putusan tersebut, kedua terduga pelanggar menyatakan banding.