Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Jatuhkan Sanksi Demosi kepada Dua Polisi Terkait Pemerasan di DWP

67
×

Polri Jatuhkan Sanksi Demosi kepada Dua Polisi Terkait Pemerasan di DWP

Share this article
Polri Jatuhkan Sanksi Demosi kepada Dua Polisi Terkait Pemerasan di DWP, Foto:(humaspolri)

Kedua polisi tersebut dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus. HJS dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun, sementara LH dijatuhi demosi selama 5 tahun.

Sanksi ini diberikan karena keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan terhadap WN Malaysia dan Indonesia.

Mereka melakukan penangkapan terhadap korban dan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk pembebasan.

“Selama proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan ada permintaan uang yang melanggar kode etik,” kata Erdi.

Atas putusan tersebut, kedua terduga pelanggar menyatakan banding.