Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Sita Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun, Selamatkan 262 Juta Jiwa

36
×

Polri Sita Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun, Selamatkan 262 Juta Jiwa

Share this article
Polri Sita Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun, Selamatkan 262 Juta Jiwa, foto:(mediahubpolri)

Seketika.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian signifikan Polri dalam pemberantasan narkoba. Sejak 2020 hingga 2024, Polri berhasil mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp31,8 triliun, yang setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 262 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Dalam keterangannya di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/24), Kapolri menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengungkap jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba di seluruh Indonesia,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebutkan bahwa dalam periode 2020-2024, Polri telah menangkap 264.188 orang yang terlibat dalam kasus narkoba. Selain itu, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti narkoba, termasuk aset senilai sekitar Rp1,55 triliun.

“Kalau barang bukti ini beredar di masyarakat, dapat membahayakan sekitar 262 juta jiwa yang berhasil kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” kata Kapolri.

Kapolri juga memaparkan strategi pemberantasan narkoba yang telah disusun Polri dalam jangka pendek, menengah, dan panjang: