Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Sita Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun, Selamatkan 262 Juta Jiwa

43
×

Polri Sita Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun, Selamatkan 262 Juta Jiwa

Share this article
Polri Sita Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun, Selamatkan 262 Juta Jiwa, foto:(mediahubpolri)

Rencana Jangka Pendek (1-2 Tahun) yaitu penjagaan ketat di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik, pendirian lebih banyak kampung bebas narkoba.

Sedangkan rencana jangka menengah (3-5 Tahun) adalah pengembangan Satgassus narkoba di seluruh Polda dan 75% Polres, pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru dan peningkatan kerja sama internasional dalam pemberantasan narkoba.

Untuk Rencana Jangka Panjang (6-10 Tahun), Polri akan memanfaatan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan narkoba, pengembangan Satgassus di seluruh Polres, pemantapan kampung bebas narkoba dan pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Polri terus menjalin kerja sama dengan berbagai negara untuk mencegah peredaran gelap narkoba, mengingat dampak buruknya yang dapat merusak generasi bangsa.