Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Tahan Tersangka Tambang Ilegal Jautir Simbolon: Penyelidikan Berlanjut Sejak Maret 2024

259
×

Polri Tahan Tersangka Tambang Ilegal Jautir Simbolon: Penyelidikan Berlanjut Sejak Maret 2024

Share this article

“Tersangka diduga telah melakukan kegiatan penambangan ilegal sejak tahun 2021.”

Seketika.com, Jakarta – Tersangka kasus tambang ilegal, Jautir Simbolon, telah ditahan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri hingga Kamis (21/3/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo, mengonfirmasi penahanan Jautir Simbolon.

Menurut Trunoyudo, berdasarkan informasi dari penyidik, penahanan Jautir telah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.

“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat (22/3/2024).

Jautir, yang juga merupakan abang kandung dari mantan Bupati Samosir RS, diduga melakukan tindak pidana tambang batu ilegal (galian C).

Tersangka diduga telah melakukan kegiatan penambangan ilegal sejak tahun 2021.

Sebelumnya telah dilaporkan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.