Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang diduga terjadi antara tahun 2008 hingga 2018. Kasus ini kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kombes Arief Adiharsa, Wadirtipidkor Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dalam gelar perkara yang digelar pada Selasa, 5 November 2024.
“Polri telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) yang berlangsung dari 2008 hingga 2018. Proyek ini gagal beroperasi dan terbengkalai, sehingga tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Kombes Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, (6/11/2024).
Arief menambahkan bahwa proyek PLTU 1 Kalimantan Barat diduga bermasalah karena adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Akibatnya, pembangunan PLTU yang seharusnya beroperasi sejak 2016 malah terbengkalai, dan proyek ini hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dimulai dengan proses lelang pada tahun 2008, dengan anggaran yang bersumber dari PT PLN (Persero).