Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Tingkatkan Status Kasus Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat ke Penyidikan

6
×

Polri Tingkatkan Status Kasus Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat ke Penyidikan

Share this article
Polri Tingkatkan Status Kasus Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat ke Penyidikan, foto:(humaspolri)

Dalam proses lelang, KSO BRN (konsorsium yang dipimpin PT BRN) ditunjuk sebagai pemenang. Namun, Kombes Arief mengungkapkan bahwa KSO BRN diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam tahap prakualifikasi, baik dari sisi administrasi maupun teknis.

“Pada 11 Juni 2009, dilakukan penandatanganan kontrak antara PT BRN sebagai pemenang lelang dan PT PLN (Persero) dengan nilai kontrak mencapai USD 80 juta dan Rp 507 miliar, atau sekitar Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini,” jelas Arief.

Setelah kontrak ditandatangani, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek PLTU 1 Kalimantan Barat kepada dua perusahaan asal Tiongkok, yakni PT PI dan QJPSE.

Namun, meskipun ada keterlibatan pihak ketiga, proyek tersebut tetap gagal dan mangkrak, dengan pembangunan yang tidak selesai sejak 2016.

Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek PLTU 1 Kalimantan Barat diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar.