Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan TPPO ini:
1. SG: Berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
2. RH: Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.
3. NH: Staf LPK yang bertanggung jawab atas pengurusan dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri untuk mengungkap jaringan yang ada di luar negeri,” ujar KBP Amingga.