Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Ungkap Jaringan TPPO Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain

36
×

Polri Ungkap Jaringan TPPO Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain

Share this article
Polri Ungkap Jaringan TPPO Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain, foto:(humaspolri)

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Polri Imbau Waspada Terhadap Tawaran Pekerjaan Luar Negeri yang Tidak Jelas Legalitasnya

Polri mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.

Penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan dimana Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia.