Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan, Polri akan terus melaksanakan penelusuran aset bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi, guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban.
Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, termasuk PT SMI sebagai korporasi yang terlibat.
Dari 15 tersangka tersebut, sembilan orang telah ditahan, dua orang tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga lainnya, yaitu Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, masih buron.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 378 dan Pasal 372 terkait penipuan dan penggelapan.
Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.