Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand

67
×

Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand

Share this article
Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand, foto:(humaspolri)

Seketika.com, Jakarta – Bareskrim Polri baru-baru ini menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan korban TPPO ini berlangsung secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka yang berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemulangan korban TPPO.

Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun malah membawa para korban ke Myanmar, tepatnya di wilayah konflik Myawaddy, dan memaksa mereka bekerja sebagai operator online scam.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka H.R adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas mewah melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.

Namun kenyataannya, korban justru dipaksa menjadi pelaku penipuan daring (online scam) tanpa mendapatkan hak yang dijanjikan.

“Para korban dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta serta biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut. Setelah tiba di Myanmar, mereka dipaksa untuk mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal mencapai target, mereka mendapat perlakuan kasar baik secara verbal maupun fisik, termasuk pemotongan gaji,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).