Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand

101
×

Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand

Share this article
Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand, foto:(humaspolri)

Bareskrim Polri, melalui hasil asesmen terhadap WNI yang dipulangkan di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lainnya, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

Brigjen Pol Nurul Azizah mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa proses migrasi ke luar negeri dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang.

“Jangan tergiur dengan tawaran kerja yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi. Pastikan semua proses migrasi dilakukan secara legal dan aman, agar tidak terjebak dalam jaringan perdagangan orang yang bisa berujung pada eksploitasi,” pesan Brigjen Pol Nurul Azizah.