Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Ungkap Modus Pemerasan Mantan Pegawai BPOM dalam Kasus Korupsi Rp 3,49 Miliar

99
×

Polri Ungkap Modus Pemerasan Mantan Pegawai BPOM dalam Kasus Korupsi Rp 3,49 Miliar

Share this article
Polri Ungkap Modus Pemerasan Mantan Pegawai BPOM dalam Kasus Korupsi Rp 3,49 Miliar, foto: humas.polri

Seketika.com, Jakarta – Polri baru-baru ini mengungkap modus pemerasan yang melibatkan SD, mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp 3,49 miliar. Modus operandi ini tidak hanya mencakup pengurusan kasus PT AOBI tetapi juga upaya strategis untuk menggulingkan Kepala BPOM.

Menurut Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penyidikan mengungkap bahwa SD secara sistematis memeras FK, Direktur PT AOBI, antara tahun 2021 hingga 2023. SD menuntut sejumlah besar uang dari FK, yang berulang kali ditekan untuk memenuhi tuntutan finansial tersebut.

“Modus ini melibatkan permintaan berulang kali dari SD kepada FK, yang secara signifikan menekan FK untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar,” ujar Arief dalam keterangan persnya pada Senin (12/8/2024).

Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang lebih luas, termasuk upaya manipulatif untuk menggulingkan Kepala BPOM.

SD diduga menerima Rp 1 miliar sebagai bagian dari rencana untuk menjatuhkan Kepala BPOM dan memanipulasi proses pengurusan sidang PT AOBI.

Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp 967 juta yang ditransfer melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta secara tunai, yang dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemrosesan kasus.