Polri juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait kasus ini. BPOM telah mengambil tindakan disiplin terhadap SD dengan menurunkannya dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
SD kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
(humas.polri)