Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak ponsel.
“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.
Tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sedangkan tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.