Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.
Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.
Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Jika kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba mendapat informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tetapi kadang, karena tawaran iming-iming hadiah, orang bisa terpengaruh,” pungkasnya.
(humas.polri)