Semua bukti ini menguatkan dugaan bahwa kegiatan yang dilakukan di kebun kelapa sawit tersebut terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka Lintang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pengedar berinisial K, yang juga merupakan warga Desa Terang Bulan.
Sabu tersebut diduga akan dijual kembali kepada pengguna lainnya. Lintang juga mengungkapkan bahwa tiga rekannya yang berhasil melarikan diri, termasuk K, kini dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, mengapresiasi keberhasilan Tim Opsnal Polsek Aek Natas dalam mengungkap kasus ini.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
Saat ini, tersangka Lintang beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang berhasil melarikan diri.
(humas.polri)