Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Posko Pengaduan THR Tangsel: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Menjelang Idulfitri

15
×

Posko Pengaduan THR Tangsel: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Menjelang Idulfitri

Share this article
Posko Pengaduan THR Tangsel Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Menjelang Idulfitri, foto:(tangerangselatankota)

Seketika.com, Tangerang – Menjelang perayaan Idulfitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja atau buruh di wilayah Tangsel terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menjadi bagian dari upaya Disnaker Tangsel dalam melindungi kesejahteraan pekerja selama periode Lebaran.

Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan, menjelaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

Posko Pengaduan THR ini diatur melalui Surat Keputusan Kepala Disnaker Kota Tangsel Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.

“Jadi kita bentuk posko pengaduan THR di Tangsel, ya tujuan utamanya memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sabam dalam keterangan yang diperoleh pada Senin (17/3/2025).

Dengan adanya Posko Pengaduan THR di Tangsel, Disnaker berharap agar seluruh perusahaan di wilayah Tangsel dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja.