Presiden Prabowo menekankan bahwa petani, nelayan, dan pelaku UMKM adalah pilar utama dalam ketahanan pangan bangsa.
Oleh karena itu, penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang diperlukan agar mereka dapat melanjutkan usaha mereka dan berkontribusi lebih besar bagi negara.
Terkait dengan pelaksanaan teknis dan persyaratan penghapusan piutang, Presiden Prabowo menegaskan bahwa hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah akan memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Presiden Prabowo juga berharap agar kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan, sehingga mereka bisa bekerja dengan semangat dan percaya diri bahwa negara mendukung mereka.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan memberikan peluang bagi sektor-sektor ini untuk semakin mandiri dan berdaya saing.
(BPMI Setpres)