Meskipun demikian, beberapa kendala masih dihadapi selama pelaksanaan. Deden mengakui adanya ketidakpahaman di jalur afirmasi, seperti pemahaman bahwa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah cukup untuk diterima di sekolah pilihan.
Namun, ada skala prioritas dan kuota yang harus diperhatikan.
Deden menambahkan bahwa Pemkot Tangsel menghadirkan beasiswa bagi peserta didik yang tidak diterima di SMP Negeri. Jumlah lulusan SD/MI mencapai 25 ribu, sementara daya tampung di SMP Negeri hanya sekitar 7 sampai 8 ribu di 24 sekolah.
Dengan demikian, ada ketimpangan antara kapasitas dan kebutuhan. Pemkot Tangsel memberikan bantuan pendidikan kepada 5 ribu peserta didik yang tidak diterima di SMP Negeri untuk bersekolah di swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
“Itu solusinya Pemkot Tangsel berikan bantuan pendidikan ke 5 ribu peserta didik yang tidak diterima di negeri. Itu dimanfaatkan, jadi jangan memaksakan harus di negeri, pilih swasta yang sudah kami kerjasama kan untuk diberikan bantuan pendidikan. Bantuan itu diberikan bukan hanya kelas 7 tapi itu sampe selesai, kelas 7 dibantu, kelas 8 dibantu, kelas 9 dibantu, sampe selesai,” tandasnya.
Warga Cilenggang, Siti Aisyah, mengaku sempat menghadapi kendala dalam proses PPDB terkait kesalahan penitikan.
Ia mendatangi posko pengaduan untuk meminta solusi dan mendapat penjelasan yang memuaskan dari Disdikbud.
“Saya kan awam ya jadi anak saya mungkin salah penitikan jadi jauh banget. Alhamdulillah tadi sudah disampaikan secara jelas dari Disdikbud, sudah ada solusinya,” jelasnya.
(tangerangselatankota)