“Kami menekankan dalam permohonan ini untuk membuktikan bahwa perolehan suara PPP melebihi ambang batas empat persen,”
Seketika.com, Jakarta – Dua jam menjelang penutupan periode, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024). Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP, Achmad Baidowi, saat akan menyampaikan permohonan PHPU 2024 pada Sabtu (23/3/2024) di halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan penelusuran kami, di dapil-dapil tersebut, suara kami hilang. Ada hilangnya suara sebanyak 3.000 – 4.000, tersebar di sepanjang dapil, sehingga jumlah totalnya melebihi 200 ribu suara dan itulah yang kami lacak,” ungkap Baidowi.
Baidowi menjelaskan bahwa PPP seharusnya memperoleh lebih dari 6 juta suara dan melampaui ambang batas empat persen.
“Kami harusnya mendapatkan lebih dari enam juta suara atau lebih dari 4,1 persen,” katanya.
Erfandi, salah satu kuasa hukum PPP, menambahkan bahwa suara PPP diubah di beberapa dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa ada penambahan suara untuk partai lain yang seharusnya milik PPP.
“Suara PPP direbut oleh partai lain. Kami akan mencari keadilan substansial,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PPP lainnya, Gugum Ridho Putra, menambahkan beberapa dapil yang menjadi dasar permohonan, termasuk Dapil Banten 1, Dapil Banten 2, Dapil Banten 3, dan lain-lain.