Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

PPP, Demokrat, PSI dan PDIP Gugat Hasil Pemilu Tahun 2024

426
×

PPP, Demokrat, PSI dan PDIP Gugat Hasil Pemilu Tahun 2024

Share this article

Putra juga menyatakan bahwa menurut perhitungan internal, PPP seharusnya mendapatkan persentase melebihi ambang batas empat persen.

“Kami menekankan dalam permohonan ini untuk membuktikan bahwa perolehan suara PPP melebihi ambang batas empat persen,” tambahnya.

Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran yang terjadi di 11 provinsi, antara lain Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.

Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyatakan adanya pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, seperti penggelembungan suara bagi partai lain dan ketidakadanya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

“Kejadian ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan, di mana mereka tidak melakukan Rapat Pleno sehingga tidak memiliki dokumen D1 dan D2. Dokumen tersebut baru dimiliki setelah mereka tiba di Jakarta,” ungkap Mehbob, didampingi oleh kuasa hukum lainnya.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Menurut Francine Widjojo, terdapat perbedaan antara perhitungan versi KPU dengan perhitungan versi PSI dari C1.