“Bisa kita terima dan kita sahkan ya, bismillah sah,”
Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan hasil suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang di Provinsi Bali. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Jakarta pada hari Minggu, 10 Maret 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa jumlah surat suara pemilu presiden dan wakil presiden yang digunakan telah sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk jumlah suara sah dan tidak sah, yaitu sebanyak 2.740.692 lembar.
“Bisa kita terima dan kita sahkan ya, bismillah sah,” ujar Hasyim saat rapat pleno tersebut, seperti yang dilansir oleh ANTARA pada Minggu, 10 Maret 2024.
Di sisi lain, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa perolehan suara untuk pasangan Prabowo-Gibran mencapai 1.454.640 suara, disusul oleh pasangan Ganjar-Mahfud dengan 1.127.134 suara, dan pasangan Anies-Muhaimin dengan 99.233 suara.
Lidartawan menegaskan bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Bali adalah sebanyak 3.269.516 orang.
Dari jumlah tersebut, 2.704.450 orang menggunakan hak pilih mereka.
Selain itu, terdapat 17.496 orang yang menggunakan hak pilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb), dan 18.746 orang yang menggunakan hak pilih dari daftar pemilih khusus (DPK).