“Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih terbagi menjadi 1.365.691 laki-laki dan 1.375.001 perempuan, dengan total 2.740.692 pemilih,” tambah Lidartawan.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Sementara itu, pemilu legislatif diikuti oleh 18 partai politik nasional, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia, sesuai dengan nomor urut masing-masing.
Di samping itu, terdapat enam partai politik lokal yang turut serta sebagai peserta, antara lain Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Mengikuti ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
(infopublik)