“Penetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada Rabu, 24 April 2024.”
Seketika.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan secara resmi penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
“Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 ini menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk periode 2024—2029,” kata Hasyim melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Rabu, 24 April 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau setara dengan 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Mereka juga memenuhi syarat dengan meraih minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Penetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada Rabu, 24 April 2024.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Idham menambahkan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada hari Senin, 22 April 2024.