OtomotifPemerintahan

Prabowo Larang Menteri – Eselon I Pakai Kendaraan Impor, Beralih ke Buatan PT Pindad

132
×

Prabowo Larang Menteri – Eselon I Pakai Kendaraan Impor, Beralih ke Buatan PT Pindad

Share this article
Mobil MV3 Garuda Limousine. (PT Pindad)

Seketika.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi kepada para menteri dan pejabat eselon I untuk mengganti mobil dinas impor mereka dengan kendaraan buatan dalam negeri. Langkah ini ditujukan untuk mendorong penggunaan produk lokal dalam jajaran pemerintahan, sejalan dengan kebijakan peningkatan produk domestik di sektor publik.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan akan segera beralih dari mobil dinas Toyota Alphard ke kendaraan buatan PT Pindad.

“Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa,” kata Anggito dikutip detikFinance.

Baca Juga: Jeroan MV3 Garuda Limousine Buatan Pindad, Mobil Kepresidenan Era Prabowo

Mobil Maung MV3 dari PT Pindad disebut-sebut akan menjadi alternatif utama mobil dinas bagi para pejabat. SUV buatan dalam negeri ini dilengkapi dengan mesin turbo diesel 2.200 cc, mampu mencapai kecepatan 100 km/jam, dan memiliki jarak tempuh hingga 500 km.

Maung MV3 hadir dalam beberapa varian, termasuk MV3 Tangguh dengan atap terbuka, MV3 Komando dengan hard top, dan MV3 Jelajah yang memiliki atap soft top.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020, ada kualifikasi yang harus dipenuhi kendaraan dinas pejabat negara. Menteri dan pejabat setingkatnya dapat memiliki dua unit kendaraan dinas dengan standar maksimum Kualifikasi A, yakni SUV atau MPV bermesin hingga 3.500 cc. Sedangkan wakil menteri, eselon IA, dan IB memiliki batasan kualifikasi mesin masing-masing pada kategori Kualifikasi B dan C.