Seketika.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dalam sebuah acara yang digelar di halaman Istana Merdeka Jakarta.
Regulasi baru ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Teknologi digital ini menjanjikan kemajuan pesat bagi kemanusiaan, namun jika tidak dikelola dengan baik, justru dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, psikologi, dan watak anak-anak kita.
Perlindungan Anak menjadi prioritas utama bagi Presiden, yang menekankan pentingnya anak-anak sebagai masa depan bangsa.
Presiden menegaskan bahwa anak-anak kita harus tumbuh menjadi individu yang sehat, kreatif, dan berkarakter.