Oleh karena itu, regulasi PP Perlindungan Anak ini menjadi acuan dalam pengelolaan sistem elektronik ramah anak.
Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perumusan dan peresmian PP Perlindungan Anak, dengan mengatakan, “Ini adalah hasil karya saudara-saudara. Saya mendengarkan saran-saran dari berbagai pihak, dan hari ini kita wujudkan komitmen ini.”
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP Perlindungan Anak merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Proses penyusunan PP Perlindungan Anak melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan, serta ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.
“Dukungan luas dari masyarakat, orang tua, serta tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt, menunjukkan komitmen untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak,” ujar Meutya Hafid.