Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPemerintahanPeristiwa

Prabowo Subianto Umumkan Kebijakan Baru: Wajib Simpan DHE SDA di Bank Nasional

121
×

Prabowo Subianto Umumkan Kebijakan Baru: Wajib Simpan DHE SDA di Bank Nasional

Share this article
Prabowo Subianto Umumkan Kebijakan Baru Wajib Simpan DHE SDA di Bank Nasional, foto:(BPMI Setpres)

Seketika.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru pemerintah yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan, “Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.”

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dengan memastikan bahwa DHE SDA yang diperoleh dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan harus disimpan dalam sistem keuangan nasional.

Menurut PP Nomor 8 Tahun 2025, eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) dalam sistem keuangan nasional.

Penyimpanan ini harus dilakukan dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, kebijakan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.