Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan devisa hasil ekspor Indonesia.
Pada tahun 2025, pemerintah memperkirakan ada penambahan sebesar 80 miliar dolar Amerika dari devisa hasil ekspor yang terkelola dengan baik.
“Karena kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025, jika diterapkan selama 12 bulan penuh, total DHE SDA diperkirakan akan mencapai lebih dari 100 miliar dolar,” ujar Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.
Beberapa penggunaan yang diperbolehkan meliputi:
- Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis.
- Pembayaran kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
- Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
- Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
- Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.