Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan penyimpanan DHE SDA ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025 dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo Subianto didampingi oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
(BPMI Setpres)