Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Prasetyo Edi Marsudi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Cengkareng

98
×

Prasetyo Edi Marsudi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Cengkareng

Share this article
Prasetyo Edi Marsudi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Cengkareng, foto:(humaspolri)

Seketika.com, Jakarta – Prasetyo Edi Marsudi, politikus sekaligus mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada hari Senin, 17 Februari 2025, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Prasetyo akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 WIB. “Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00,” ujar Brigjen Arief Adiharsa, Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, saat dikonfirmasi.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk proyek pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015.

Kortas Tipikor Polri terus mengembangkan penyidikan terkait perkara ini.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa pemanggilan Prasetyo telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).