Nama Prasetyo disebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah yang tengah diselidiki. “Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono.
Selain itu, Cahyono juga menyampaikan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala, salah satunya akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar.
“Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah dua kali dipraperadilan,” ujar Cahyono.
Pada 2022, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Cengkareng, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(humas.polri)