Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

407
×

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Share this article
Jokowi Lantik Dadan Hindayana Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, foto:(x/jokowi)

Seketika.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.

Menurut Perpres tersebut, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Detail mengenai peran dan fungsi lembaga ini dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Badan Gizi Nasional memiliki tujuh fungsi utama dalam menjalankan tugasnya:

1. Koordinasi dan Penetapan Kebijakan: Badan ini bertanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi, kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

2. Pelaksanaan Kebijakan Teknis: Melaksanakan kebijakan teknis di bidang yang sama seperti yang disebutkan di atas.

3. Pembinaan dan Dukungan Administrasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, memberikan pembinaan, serta dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Badan Gizi Nasional.