Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

415
×

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Share this article
Jokowi Lantik Dadan Hindayana Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, foto:(x/jokowi)

4. Pengelolaan Barang dan Kekayaan Negara: Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

5. Dukungan Substantif: Memberikan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

6. Pengawasan: Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

7. Fungsi Lain yang Ditetapkan Presiden: Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pada pasal 5 ayat 1, Badan Gizi Nasional bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan gizi bagi:

  • Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di berbagai lembaga pendidikan, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
  • Anak usia di bawah lima tahun.
  • Ibu hamil; dan
  • Ibu menyusui.