4. Pengelolaan Barang dan Kekayaan Negara: Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
5. Dukungan Substantif: Memberikan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
6. Pengawasan: Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
7. Fungsi Lain yang Ditetapkan Presiden: Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pada pasal 5 ayat 1, Badan Gizi Nasional bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan gizi bagi:
- Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di berbagai lembaga pendidikan, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
- Anak usia di bawah lima tahun.
- Ibu hamil; dan
- Ibu menyusui.