Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

415
×

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Share this article
Jokowi Lantik Dadan Hindayana Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, foto:(x/jokowi)

Perubahan sasaran pemenuhan gizi ini dapat ditetapkan oleh Presiden, seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2 Perpres.

Struktur Organisasi Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, Badan Gizi Nasional terdiri dari dua bagian utama:

  • Dewan Pengarah: Terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
  • Pelaksana: Terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, serta beberapa Deputi yang mengurus berbagai bidang seperti Sistem dan Tata Kelola, Penyediaan dan Penyaluran, Promosi dan Kerja Sama, serta Pemantauan dan Pengawasan. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.

Perpres Nomor 83 Tahun 2024 juga mengatur peralihan tugas dan fungsi terkait kerawanan gizi dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 60.

Perpres 83/2024 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Agustus 2024.