Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menambahkan bahwa kebijakan ini akan didukung dengan revisi regulasi terkait penggunaan dana desa.
Dana desa yang telah ada akan diarahkan untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih serta mempercepat pembangunan desa secara menyeluruh.
Yandri Susanto menambahkan fokusnya adalah membangun Koperasi Desa Merah Putih yang akan memperkuat ekonomi desa, meningkatkan distribusi pangan, dan memastikan desa dapat berkembang secara merata.
Dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah berharap dapat memperkuat perekonomian desa, meningkatkan efisiensi distribusi pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Program ini akan terus dikawal untuk memastikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan desa di Indonesia.
(BPMI Setpres)